Pengertian Ekstrakurikuler
Pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan manusia untuk mengembangkan potensi manusia lain atau memindahkan nilai dan norma yang dimilikinya kepada orang lain dan masyarakat. Proses pemindahan nilai dan norma itu dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya adalah pertama, melalui pengajaran; kedua, melalui pelatihan; ketiga, melalui indroktrinasi.
Kalau dilihat pendapat
di atas, maka belajar adalah suatu proses memanusiakan manusia, dimana hanya
melalui belajar manusia dapat menemukan dirinya dalam relasinya dengan sesama,
lingkungan dan penciptanya. Melalui belajar manusia mengaktualisasikan dirinya
dengan lingkungannya sedemikian rupa sehingga kualitas hidup dan kehidupannya
menjadi makin baik.
Dari pernyataan di
atas, menunjukkan bahwa untuk memanusiakan manusia diperlukan adanya
pendidikan. Pendidikan pada hakekatnya bukan hanya menjadi tanggung jawab
sekolah, tetapi juga menjadi tanggung jawab keluarga dan masyarakat. Mengenai
pendidikan di sekolah, maka proses pendidikannya tertuang dalam satuan
pendidikan yang lebih dikenal dengan sebutan kurikulum.
Selanjutnya, kegiatan
pendidikan yang didasarkan pada penjatahan waktu bagi masing-masing mata
pelajaran sebagaimana tercantum dalam kurikulum sekolah lebih kita kenal dengan
sebutan kurikuler. Sedangkan kegiatan yang di selenggarakan di luar jam
pelajaran tatap muka, dilaksanakan di sekolah atau diluar sekolah agar lebih
memperkaya dan memperluas wawaan pengetahuan dan kemampuan yang telah
dipelajari dari berbagai mata pelajaran dalam kurikulum. Disebut Kegiatan
Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler adalah
kegiatan yang dilakukan oleh para siswa sekolah atau universitas, di luar jam
belajar kurikulum standar. Kegiatan-kegiatan ini ada pada setiap jenjang
pendidikan dari sekolah dasar sampai universitas. Kegiatan ekstrakurikuler
ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian, bakat, dan kemampuannya
di berbagai bidang di luar bidang akademik. Kegiatan ini diadakan secara
swadaya dari pihak sekolah maupun siswa-siswi itu sendiri untuk merintis kegiatan
di luar jam pelajaran sekolah.
Kegiatan dari
ekstrakurikuler ini sendiri dapat berbentuk kegiatan pada seni, olah raga,
pengembangan kepribadian, dan kegiatan lain yang bertujuan positif untuk
kemajuan dari siswa-siswi itu sendiri.
Pengembangan kegiatan
ekstrakurikuler merupakan bagian dari pengembangan institusi sekolah. Kegiatan
ektrakurikuler sendiri bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian,
prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka mengembangkan pendidikan siswa
seutuhnya. Secara khusus kegiatan ektrakurikuler bertujuan untuk :
a. Menyediakan
lingkungan yang memungkinkan siswa didik untuk mengembangkan potensi, bakat dan
kemampuannya secara optimal, sehingga mereka mampu mewujudkan dirinya dan
berfungsi sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan pribadinya maupun kebutuhan
masyarakat.
b. Memandu (artinya
mengidentifikasi dan membina) dan memupuk (artinya mengembangkan dan
meningkatkan) potensi-potensi siswa secara utuh.
c. Pengembangan aspek
afektif (nilai moral dan sosial) dan psikomotor (ketrampilan) untuk
menyeimbangkan aspek kognitif siswa.
d. Membantu siswa
dalam pengembangan minatnya, juga membantu siswa agar mempunyai semangat baru
untuk lebih giat belajar serta menanamkan rasa tanggungjawabnya sebagai seorang
manusia yang mandiri (karena dilakukan diluar jam pelajaran).
Kegiatan
ko/ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang terkoordinasi terarah dan terpadu
dengan kegiatan lain di sekolah, guna menunjang pencapaian tujuan kurikulum.
Dengan Demikian, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah ikut andil dalam menciptakan tingkat kecerdasan siswa. Kegiatan ini bukan termasuk materi pelajaran yang terpisah dari materi pelajaran lainnya, bahwa dapat dilaksanakan di sela-sela penyampaian materi pelajaran, mengingat kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari kurikulum sekolah.
Dengan Demikian, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah ikut andil dalam menciptakan tingkat kecerdasan siswa. Kegiatan ini bukan termasuk materi pelajaran yang terpisah dari materi pelajaran lainnya, bahwa dapat dilaksanakan di sela-sela penyampaian materi pelajaran, mengingat kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari kurikulum sekolah.
Dari tujuan ekstrakurikuler di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ekstrakurikuler erat hubungannya dengan prestasi belajar siswa. Melalui kegiatan ekstrakurikuler siswa dapat bertambah wawasan mengenai mata pelajaran yang erat kaitannya dengan pelajaran di ruang kelas dan biasanya yang membimbing siswa dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler adalah guru bidang studi yang bersangkutan. Melalui kegiatan ekstrakurikuler juga siswa dapat menyalurkan bakat, minat dan potensi yang dimiliki. Salah satu ciri kegiatan ekstrakurikuler adalah keanekaragamannya, hampir semua minat remaja dapat digunakan sebagai bagian dari kegiatan ekstrakurikuler.
Hasil yang dicapai
siswa setelah mengikuti pelajaran ekstrakurikuler dan berdampak pada hasil belajar
di ruang kelas yaitu pada mata pelajaran tertentu yang ada hubungannya dengan
ekstrakurikuler yaitu mendapat nilai baik pada pelajaran tersebut. Biasanya
siswa yang aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler akan terampil dalam
berorganisasi, mengelola, memecahkan masalah sesuai karakteristik
ekstrakurikuler yang digeluti.
Adapun visi dari
kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan disebuah sekolah yaitu berkembangnya
potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan
kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan
masyarakat. Sedangkan misi dikembangkannya kegiatan ekstrakurikuler selain
menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai
dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka juga menyelenggarakan
kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengespresikan diri
secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.
Sedangkan
fungsi dari ekstrakurikuler itu sendiri, sebagai;
a. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstra
kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai
dengan potensi, bakat dan minat mereka.
b. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstra
kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta
didik
c. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstra
kurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan
bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
d. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan
ekstra kurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.
Dan
prinsip Kegiatan Ekstra Kurikuler
a. Individual,
yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan
minat peserta didik masing-masing.
b. Pilihan,
yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan keinginan dan
diikuti secara sukarela peserta didik.
c. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip
kegiatan ekstra kurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara
penuh.
d. Menyenangkan,
yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler dalam suasana yang disukai dan
mengembirakan peserta didik.
e. Etos
kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang membangun semangat
peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
f. Kemanfaatan
sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan untuk
kepentingan masyarakat.
Terdapat beberapa
Jenis kegiatan Ekstra Kurikuler, yaitu
a. Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa
(LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
(PASKIBRAKA).
b. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan
Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik,
penelitian.
c. Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan
bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, jurnaistik, teater, keagamaan.
d. Seminar, lokakarya, dan pameran/bazar, dengan
substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM,
keagamaan, seni budaya.
Adapun
Format Kegiatan ekstrakurikuler, meliputi
a. Individual, yaitu format
kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti oleh
kelompok-kelompok peserta didik.
c. Klasikal, yaitu format
kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas.
d. Gabungan, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta
didik antarkelas/antarsekolah/madraasah.
e. Lapangan, yaitu format kegiatan ekstra
kurikuler yang diikuti seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di
luar kelas atau kegiatan lapangan.
DAFTAR PUSTAKA
13 Balai Litbang Agama Jakarta. 2009. Pendidikan
Agama Islam dalam Perspektif
Multikulturalisme. Jakarta: Balai Litbang Agama Jakarta bekerjasama dengan PT. Saadah Cipta Mandiri. Daulay, Putra. 2004. Pendidikan Islam Dalam
Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Denzin, Norman K. & Yvonna Lincoln. 2009.
Handbook of Qualitative Research (terjemahan bhs Indonesia). Jakarta: Pustaka Pelajar. Nahlawi, Abdurrahman. 1989. Prinsip-prinsip dan
Metoda Pendidikan Islam Dalam
Keluarga dan Sekolah. Bandung: CV. Diponegoro. Sanaky, Hujair. 2003. Paradigma Pendidikan
Islam Membangun Masyrakat Madani
Indonesia. Yogyakarta: Safiria Insania Press. Thoha, Chatib. 1996. Kapita Selekta Pendidikan
Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Internet http://kabar-pendidikan.blogspot.com; diakses 27 September 2012. http://peta-ilmu.blogspot.com/2011/03/html; diakses 27 September 2012
13 Balai Litbang Agama Jakarta. 2009. Pendidikan
Agama Islam dalam Perspektif
Multikulturalisme. Jakarta: Balai Litbang Agama Jakarta bekerjasama dengan PT. Saadah Cipta Mandiri. Daulay, Putra. 2004. Pendidikan Islam Dalam
Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Denzin, Norman K. & Yvonna Lincoln. 2009.
Handbook of Qualitative Research (terjemahan bhs Indonesia). Jakarta: Pustaka Pelajar. Nahlawi, Abdurrahman. 1989. Prinsip-prinsip dan
Metoda Pendidikan Islam Dalam
Keluarga dan Sekolah. Bandung: CV. Diponegoro. Sanaky, Hujair. 2003. Paradigma Pendidikan
Islam Membangun Masyrakat Madani
Indonesia. Yogyakarta: Safiria Insania Press. Thoha, Chatib. 1996. Kapita Selekta Pendidikan
Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Internet http://kabar-pendidikan.blogspot.com; diakses 27 September 2012. http://peta-ilmu.blogspot.com/2011/03/html; diakses 27 September 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar